Beranda
Data HAM
Visualisasi Data »
Media Analisis
Dokumen HAM
Standar Norma & Pengaturan
Glosarium
Infografis
Anggaran HAM
Penilaian HAM
Penilaian HAM
Komunitas Pegiat HAM
Lembaga HAM
Masuk
Data Profil
×
Nama
Kata Sandi *) kosongkan jika tidak ingin mengubah kata sandi
Photo
Pencarian Standar Norma & Pengaturan
Judul
Bab
Paragraf
Standar Norma dan Pengaturan 2: Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
B. Prinsip Dasar - Non-diskriminasi
Halaman: 8-9
Klik Disini
[ ]
21. Pasal 28I ayat (2) UUD RI 1945 menyatakan “setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” Pasal 28I ayat (3) UUD RI 1945 menyatakan: 1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan. 2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. 3) Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Klik Disini
[ ]
22. Pasal 2 DUHAM mengatur “setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan- kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.” Tidak ada pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan, atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Klik Disini
[ ]
23. Deklarasi Vienna mengatakan “partisipasi penuh dan setara perempuan dalam politik, sipil, ekonomi, sosial dan kehidupan budaya, di tingkat nasional, regional dan internasional, dan pemberantasan semua bentuk diskriminasi berdasarkan jenis kelamin adalah tujuan prioritas komunitas internasional.”
Klik Disini
[ ]
24. Di dalam Deklarasi HAM ASEAN terdapat 2 prinsip umum yang merupakan perwujudan dari prinsip non-diskriminasi, yaitu: a. Prinsip Umum Nomor 3 menyatakan “Setiap orang memiliki hak pengakuan di mana pun sebagai pribadi di hadapan hukum. Setiap orang sama di depan hukum. Setiap orang berhak tanpa diskriminasi atas perlindungan hukum yang setara.” b. Prinsip Umum Nomor 9 menyatakan “dalam realisasi hak asasi manusia dan kebebasan yang terkandung dalam Deklarasi ini, prinsip-prinsip imparsialitas, obyektivitas, non-selektivitas, non-diskriminasi, non-konfrontasi dan penghindaran standar ganda dan politisasi, harus selalu dijunjung tinggi. Proses realisasi tersebut harus memperhitungkan partisipasi masyarakat, inklusivitas, dan kebutuhan akan akuntabilitas.”
Klik Disini
[ ]
25. Perlakuan setara untuk kondisi yang berbeda juga dianggap tidak cukup dan bahkan merupakan bentuk diskriminasi itu sendiri. Untuk mewujudkan karakter non- diskriminasi diperlukan “special temporary measure” atau langkah khusus sementara sebagaimana ditentukan di dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan akomodasi yang layak (reasonable accommodation) yang diatur dalam Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Hal ini juga diatur di dalam Pasal 28H ayat (2) UUD RI 1945, bahwa “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
« Awal
< Sebelumnya
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
Selanjutnya >
Akhir »