Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Glossarium Hak Asasi Manusia

Daftar Kosa Kata Hak Asasi Manusia

Akses Terhadap Informasi

Penjelasan Kosa Kata :

Kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan serta memperoleh informasi dari pihak berwenang publik, termasuk informasi yang berkaitan dengan keamanan nasional.
Pembatasan apapun terhadap hak ini tidak boleh dilakukan berdasarkan alasan keamanan nasional kecuali jika pemerintah dapat menunjukan bahwa pembatasan tersebut ditentukan oleh hukum dan dibutuhkan untuk melindungi kepentingan keamanan nasional, yang diatur dalam hukum dengan kategori-kategori yang spesifik dan sempit dari informasi tersebut dan bahwa informasi tersebut perlu ditahan untuk melindungi kepentingan keamanan nasional yang sah.

Aksesibilitas

Penjelasan Kosa Kata :

Kemudahan yang disediakan untuk semua orang guna mewujudkan semua kesempatan untuk mendapatkan haknya.
Konsep ini digunakan dalam konteks pemenuhan hak-hak kelompok disabilitas terkait kemudahan akses terhadap penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum yang harus disediakan oleh pemerintah untuk menjamin penikmatan hak-hak kelompok disabilitas secara menyeluruh.

Aksi Afirmatif

Penjelasan Kosa Kata :

Aksi, tindakan, atau kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah atau pihak swasta yang bertujuan untuk memastikan adanya representasi perwakilan dari kelompok-kelompok rentan yang sebelumnya tereksklusi dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan lainnya

Berkumpul Secara Damai

Penjelasan Kosa Kata :

Hak yang diakui untuk tidak dibatasi kecuali yang ditentukan sesuai dengan hukum, dan yang diperlukan untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, atau ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral umum, atau perlindungan atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain.

Damai

Penjelasan Kosa Kata :

Damai adalah ketika kesetaraan, keragaman, partisipasi serta Hak Asasi Manusia telah bersinergi dengan baik dan dijadikan sebagai landasan dalam berkehidupan menjadi sesuatu yang dimungkinkan dan didambakan.

Diskriminasi

Penjelasan Kosa Kata :

Destingsi, eksklusi, restriksi atau preferensi terhadap ras, suku, golongan, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, pendapat politik, agama atau keyakinan tertentu yang memiliki tujuan penghapusan atau pelemahan terhadap pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia.
Diskriminasi mempunyai nuansa yang serupa dengan pengurangan, penyimpangan, pengecualian, pembedaan, pembatasan dan pengucilan yang dapat dikategorikan menjadi satu rumpun.

Exhausted of Domestic Legal Remedies

Penjelasan Kosa Kata :

Istilah "exhaustion of domestic remedies" mengacu pada persyaratan umum bahwa para korban pelanggaran HAM pertama kali menggunakan prosedur pengaduan peradilan atau administrasi yang tersedia berdasarkan hukum nasionalnya sebelum membawa kasusnya ke tingkat internasional.

Persyaratan ini memberi negara yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran HAM kesempatan untuk memberikan reparasi mandiri. Merupakan prasyarat untuk mengajukan pengaduan ke sebagian besar badan hak asasi manusia supranasional, yang dimana badan-badan itu akan menolak pengaduan jika pengadu tidak dapat menunjukkan bahwa ia telah mengupayakan pemulihan domestik hingga putusan akhir.

Genosida

Penjelasan Kosa Kata :

Perbuatan yang dilakukan Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

  1. membunuh anggota kelompok
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain

Hak Asasi Manusia

Penjelasan Kosa Kata :

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak Korban

Penjelasan Kosa Kata :

Seperangkat hak yang berkaitan dengan pemulihan korban atas suatu tindakan kejahatan yang mengakibatkan kerugian bagi korban.Hak korban adalah tindakan yang wajib dilakukan oleh negara dalam bentuk restitusi, reparasi, rehabilitasi, dalam beberapa konteks hak korban semakin berkembang seperti kebutuhan korban akan akses untuk memperoleh informasi. Menjamin hak-hak korban selama proses persidangan, melibatkan korban untuk berpartisipasi, dan sebagainya.