Beranda
Data HAM
Visualisasi Data »
Konflik Agraria
Kelompok Marginal
Antisipasi Pemilu 2024
Media Analisis
Dokumen HAM
Standar Norma & Pengaturan
Glosarium
Infografis
Anggaran & Penilaian
Anggaran HAM
Penilaian HAM
Komunitas Pegiat HAM
Lembaga HAM
Masuk
Data Profil
×
Nama
Kata Sandi *) kosongkan jika tidak ingin mengubah kata sandi
Photo
Pencarian Standar Norma & Pengaturan
Judul
Bab
Paragraf
Standar Norma dan Pengaturan 1: Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
B. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP
Halaman: 8
Klik Disini
[ ]
17. Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga dan kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima; dan aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Klik Disini
[ ]
18. Standar pengaturan adalah penjelasan terhadap prinsip dan norma untuk menentukan bentuk- bentuk diskriminasi ras dan etnis sebagai acuan pelaksanaan sekaligus menilai peraturan, kebijakan, dan tindakan dalam upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Klik Disini
[ ]
19. Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan bahwa setiap manusia dilahirkan dalam kondisi bebas dan memiliki martabat dan hak yang setara. Dalam konsteks Indonesia, setiap manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa karena dilahirkan dengan martabat, derajat, hak, dan kewajiban yang sama. Manusia memang diciptakan dalam kelompok ras atau etnis yang berbeda-beda dan yang menentukan adalah Tuhan Yang Maha Esa, manusia tidak bisa memilih untuk dilahirkan sebagai bagian dari ras atau etnis tertentu. Oleh karena itu, perbedaan ras dan etnis tidak boleh menjadi dasar adanya perbedaan hak dan kebebasan.
Klik Disini
[ ]
20. Hak asasi manusia tidak dapat dibagi (indivisible), saling tergantung (interdependent), dan saling terkait (interrelated). Oleh karena itu, diskriminasi tidak dapat dilihat sebagai tindakan parsial yang hanya menyerang haksipil dan politik saja, atau hak ekonomi, sosial dan budaya saja. Contoh untuk hal ini adalah seseorang yang didiskriminasi hak pendidikannya dapat membuat hak politiknya berkurang karena kualifikasi tertentu yang dipersyaratkan undang - undang untuk menjadi wakil rakyat dapat tidak terpenuhi. Orang yang didiskriminasi hak politiknya dapat menyebabkan hak atas pekerjaannya terganggu karena dia dikucilkan dari lingkungan sosial. Akibat lanjutannya hak atas penghidupan yang layak juga dapat terancam.
1
2
3
4
5
6
Selanjutnya >
Akhir »