Beranda
Data HAM
Visualisasi Data »
Media Analisis
Dokumen HAM
Standar Norma & Pengaturan
Glosarium
Infografis
Anggaran HAM
Penilaian HAM
Penilaian HAM
Komunitas Pegiat HAM
Lembaga HAM
Masuk
Data Profil
×
Nama
Kata Sandi *) kosongkan jika tidak ingin mengubah kata sandi
Photo
Pencarian Standar Norma & Pengaturan
Judul
Bab
Paragraf
Standar Norma dan Pengaturan 6: Pembela HAM
I. KEWENANGAN KOMNAS HAM
Halaman: 60
Klik Disini
[ ]
1. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang di dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia berfungsi dan berwenang melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Klik Disini
[ ]
2. Tujuan Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang-Undang Hak Asasi Manusia, yaitu: a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; b. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Klik Disini
[ ]
3. Fungsi pemajuan HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Hak Asasi Manusia, terdiri atas pengkajian dan penelitian serta penyuluhan yang diarahkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM melaui pengkajian dan penelitian untuk mendorong ratifikasi atas instrumen HAM internasional, perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan agar selaras dengan norma dan standar HAM, dan pembahasan berbagai permasalahan terkait dengan HAM. Sedangkan melalui penyuluhan, untuk meningkatkan kesadaran HAM bagi aparatur negara dan masyarakat, penyebarluasan wawasan HAM kepada segenap lapisan masyarakat, dan kerja sama dengan lembaga formal dan informal di tingkat nasional, regional, dan internasional.
Klik Disini
[ ]
4. Fungsi penegakan HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Hak Asasi Manusia, merupakan kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Dalam hal ini, Komnas HAM memiliki wewenang melakukan pemantauan dan penyelidikan, di antaranya untuk melakukan pengamatan dan pemantauan pelaksanaan HAM, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM, dan pemberian pendapat di pengadilan (amicus curiae). Sedangkan terkait fungsi mediasi, Komnas HAM memiliki wewenang untuk di antaranya melakukan perdamaian antara para pihak, penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli, pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, dan penyampaian rekomendasi kepada Presiden RI dan DPR RI supaya ditangani dan ditindaklanjuti.
Klik Disini
[ ]
5. Dalam hal terjadinya tindakan ancaman dan/atau serangan kepada Pembela HAM, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM. Selanjutnya Komnas HAM akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pemantauan dan penyelidikan atau mediasi. Pengaduan tersebut juga bisa dipakai oleh Komnas HAM untuk melakukan pengkajian dan penelitian untuk mendorong adanya perbaikan kebijakan dan peraturan perundang-undangan atau melakukan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran HAM aparatur negara agar dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak Pembela HAM.
Klik Disini
[ ]
6. Dalam hal ada permintaan dari pihak yang mewakili Pembela HAM atau otoritas yang sedang menangani kasus yang diduga terkait dengan Pembela HAM, Komnas HAM dapat melakukan identifikasi atas Pembela HAM dimaksud dan menerbitkan dokumen yang berisi penilaian kriteria atas seseorang/kelompok/organisasi sebagai Pembela HAM terpenuhi, dan menyampaikan rekomendasi penanganannya kepada otoritas terkait.
Klik Disini
[ ]
7. Selain Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM juga memiliki wewenang melakukan pengawasan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM jika ditemukan adanya dugaan diskriminasi ras dan etnis, yang terjadi pada masyarakat dan/atau Pembela HAM.
Klik Disini
[ ]
8. Dalam hal diduga terjadi diskriminasi berbasis ras dan etnis termasuk terhadap Pembela HAM, Komnas HAM berwenang melakukan: a. pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis; b. pencarian fakta dan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis; c. pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis; d. pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis; dan e. pemberian rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM.
Standar Norma dan Pengaturan 12: Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum
BAB I Pendahuluan
Halaman: 1-4
Klik Disini
[ ]
Indonesia menganut sistem demokrasi yang bermakna kedaulatan berada di tangan rakyat yang ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Demokrasi menjamin persamaan hak setiap orang dalam memberikan suaranya (one man one vote) melalui penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945.
Klik Disini
[ ]
Pemilu yang demokratis adalah prasyarat penting dan mendasar dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Pemerintahan demokratis yang terpilih melalui pemilu meletakkan hak asasi manusia sebagai pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bernegara.
« Awal
< Sebelumnya
74
75
76
77
78
79