Standar Norma dan Pengaturan 6: Pembela HAM
H. KEWAJIBAN NEGARA DAN TANGGUNG JAWAB AKTOR NON-NEGARA TERHADAP PEMBELA HAM - 2. Tanggung Jawab Aktor Non-Negara: Masyarakat Sipil, Perusahaan, dan Entitas Lainnya - PerusahaanHalaman: 54
Klik Disini [ ]
3. Perusahaan atau entitas bisnis bertanggung jawab untuk menghormati HAM. Perusahaan atau entitas bisnis meliputi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perbankan, institusi keuangan lokal, nasional, dan global, perusahaan swasta, perusahaan transnasional, dan perusahaan yang dibentuk oleh pemerintah dan swasta (kemitraan publik dan swasta).
Klik Disini [ ]
4. Perusahaan atau entitas bisnis bertanggung jawab menghormati HAM dengan cara (a) menghindari tindakan yang menimbulkan dampak yang merugikan melalui kegiatan mereka; (b) menghindari kontribusi terhadap dampak yang merugikan melalui kegiatan mereka sendiri, baik secara langsung maupun melalui beberapa entitas luar, seperti pemerintah, bisnis, atau lainnya; dan (c) berusaha untuk mencegah atau mengurangi dampak buruk HAM yang terkait langsung dengan operasi, produk, atau layanan mereka melalui hubungan bisnis mereka, termasuk jika mereka tidak berkontribusi pada dampak tersebut.
Klik Disini [ ]
5. Hak atas privasi adalah inti dari penikmatan dan pelaksanaan HAM daring (online) dan luring (offline). Pelindungan hak atas privasi adalah fondasi dalam masyarakat demokratis dan memainkan peran kunci untuk mewujudkan spektrum HAM yang luas, mulai dari kebebasan berekspresi, kebebasan berserikat dan berkumpul, dan larangan diskriminasi. Gangguan terhadap hak atas privasi dapat memberikan dampak yang tidak proporsional pada individu dan/atau kelompok tertentu sehingga memperburuk ketidaksetaraan dan diskriminasi.
Klik Disini [ ]
6. Perusahaan dilarang untuk memberikan data pengguna kepada Pemerintah yang dapat digunakan untuk melacak dan menuntut pihak-pihak yang melakukan protes atau pembangkangan, karena melanggar hak atas privasi.
Klik Disini [ ]
7. Perusahaan dilarang untuk memproduksi dan menjual teknologi yang dapat digunakan untuk hal yang melanggar hukum atau gangguan sewenang-wenang yang memicu terjadinya pelanggaran HAM.
Klik Disini [ ]
8. Perusahaan atau entitas bisnis dapat berpartisipasi dalam upaya-upaya perlindungan Pembela HAM dengan menyediakan fasilitas, dana, dan membantu negara dalam penyusunan kebijakan terkait pelindungan Pembela HAM. Perusahaan atau entitas bisnis dapat membentuk kebijakan internalnya masing-masing untuk memberikan pengakuan akan kerja-kerja Pembela HAM dan menghindari adanya tindakan pembalasan.
Klik Disini [ ]
9. Perusahaan atau entitas bisnis dapat menindaklanjuti komitmen mereka terhadap HAM dengan melakukan uji tuntas HAM (human rights due diligence) yang meliputi (a) penilaian dampak HAM untuk mengidentifikasi dan menilai setiap dampak HAM yang aktual atau berpotensi merugikan, (b) mengintegrasikan penilaian tersebut dan mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah dan mengurangi dampak merugikan HAM yang telah diidentifikasi; (c) melaporkan secara formal tentang bagaimana mereka menangani dampak HAM. Perusahaan atau entitas bisnis harus memberikan pemulihan atau bekerja sama dalam pemulihan atas pelanggaran sehingga perusahaan mengidentifikasi dampak buruk yang telah ditimbulkannya atau yang telah dikontribusikannya.
Klik Disini [ ]
10. Keterlibatan perusahaan atau entitas bisnis dalam menanggulangi atau meminimalkan ancaman dan/atau serangan terhadap Pembela HAM dapat dilakukan setidaknya melalui tiga mekanisme, yaitu pertama, mekanisme pengaduan berbasis perusahaan atau mekanisme yang ditetapkan dan dikelola oleh perusahaan; kedua, mekanisme pengaduan yang dikembangkan oleh industri, multipemangku kepentingan atau inisiatif kolaboratif lainnya, yaitu mekanisme di luar perusahaan yang mengelola serangkaian komitmen yang telah disetujui untuk dipatuhi oleh perusahaan; dan ketiga, mekanisme yang terkait dengan lembaga pembiayaan, yaitu mekanisme di bagi mereka yang terkena dampak negatif oleh proyek yang didanai sebuah lembaga pembiayaan dapat mencari pemulihan. Ketiga mekanisme ini merupakan alternatif yang dapat dipilih selain mekanisme pemulihan nonyudisial berbasis negara.
Klik Disini [ ]
11. Perhatian lebih diberikan kepada perusahaan yang dimiliki oleh negara, yang di Indonesia merupakan BUMN atau BUMD. Negara harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi Pembela HAM dari pelanggaran HAM oleh perusahaan atau entitas bisnis yang dimiliki atau dikontrol oleh Negara, atau yang menerima dukungan substansial dan layanan dari badan-badan Negara, seperti penyedia kredit ekspor dan badan penjaminan, atau asuransi investasi resmi, termasuk, bila perlu, dengan mensyaratkan uji tuntas HAM.
Klik Disini [ ]
12. Kelompok Kerja Bisnis dan HAM PBB menyatakan bahwa dalam upaya memastikan semua perusahaan bisnis menghormati HAM, terdapat alasan kuat bagi Negara untuk memimpin dengan memberi teladan dan melakukan yang terbaik untuk memastikan bahwa perusahaan di bawah kepemilikan atau kendali mereka sepenuhnya menghormati HAM. Hal ini bisa dilakukan salah satunya dengan menjadikan BUMN atau BUMD menjadi panutan dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM.