Beranda
Data HAM
Visualisasi Data »
Media Analisis
Dokumen HAM
Standar Norma & Pengaturan
Glosarium
Infografis
Anggaran HAM
Penilaian HAM
Penilaian HAM
Komunitas Pegiat HAM
Lembaga HAM
Masuk
Data Profil
×
Nama
Kata Sandi *) kosongkan jika tidak ingin mengubah kata sandi
Photo
Pencarian Standar Norma & Pengaturan
Judul
Bab
Paragraf
Standar Norma dan Pengaturan 2: Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
B. Prinsip Dasar - Tidak Dapat Dikurangi (Non-derogable)
Halaman: 10
Klik Disini
[ ]
28. Pasal 28I ayat (1) UUD RI 1945 menentukan “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Klik Disini
[ ]
29. Pasal 4 UU HAM menyatakan “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”
< Sebelumnya
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
Selanjutnya >
Akhir »