Beranda
Data HAM
Visualisasi Data »
Media Analisis
Dokumen HAM
Standar Norma & Pengaturan
Glosarium
Infografis
Anggaran HAM
Penilaian HAM
Penilaian HAM
Komunitas Pegiat HAM
Lembaga HAM
Masuk
Data Profil
×
Nama
Kata Sandi *) kosongkan jika tidak ingin mengubah kata sandi
Photo
Pencarian Standar Norma & Pengaturan
Judul
Bab
Paragraf
Standar Norma dan Pengaturan 2: Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
B. Prinsip Dasar - Universal
Halaman: 7-8
Klik Disini
[ ]
11. TAP MPR X/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara menyatakan bahwa salah satu tujuan reformasi pembangunan adalah “menegakkan hukum berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan, hak asasi manusia menuju terciptanya ketertiban umum dan perbaikan sikap mental. Kebijakan reformasi pembangunan dalam bidang hukum salah satunya adalah “memantapkan penghormatan dan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia melalui penegakan hukum dan peningkatan kesadaran hukum bagi seluruh masyarakat”.
Klik Disini
[ ]
12. TAP MPR XII/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada bagian konsideran menimbang menyatakan “bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia”. Pada bagian landasan angka 2 disebutkan “Bangsa Indonesia sebagai anggota Peserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia.” Pada bagian pendekatan dan substansi huruf a disebutkan perumusan substansi hak asasi manusia menggunakan pendekatan normatif, empirik, deskriptif, dan analitik sebagai berikut “Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu-gugat oleh siapapun”.
Klik Disini
[ ]
13. Pasal 1 DUHAM menyatakan “semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama”.
Klik Disini
[ ]
14. Resolusi Majelis Umum (General Assembly) PBB 48/121 tentang Deklarasi Vienna menegaskan bahwa: a. Semua negara memiliki kewajiban melakukan penghormatan universal atas, dan kepatuhan serta perlindungan terhadap, semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar untuk semua sesuai dengan Piagam PBB, instrumen lainnya berkaitan dengan hak asasi manusia, dan hukum internasional. Sifat universal dari hak dan kebebasan ini adalah pasti. b. Komunitas internasional harus memperlakukan hak asasi manusia secara global dengan cara yang adil dan setara, dengan pijakan yang sama, dan dengan penekanan yang sama.
Klik Disini
[ ]
15. Pada bagian konsideran menimbang UU HAM secara tegas menyatakan bahwa HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun. Bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan DUHAM yang ditetapkan oleh PBB, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai HAM yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia. Tujuan pembentukan Komnas HAM adalah mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar RI 1945, dan Piagam PBB, serta DUHAM.
Klik Disini
[ ]
16. Deklarasi HAM ASEAN menegaskan komitmen negara-negara ASEAN terhadap DUHAM, Piagam PBB, Deklarasi Wina dan Program Aksi, dan instrumen HAM internasional lainnya di mana Negara-negara Anggota ASEAN menjadi pihak. Prinsip umum angka 7 Deklarasi HAM ASEAN menyebutkan “semua hak asasi manusia bersifat universal, tak terpisahkan, saling tergantung, dan saling terkait. Semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar dalam Deklarasi ini harus diperlakukan dengan adil dan setara, dengan pijakan yang sama dan dengan penekanan yang sama.”
« Awal
< Sebelumnya
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
Selanjutnya >
Akhir »