Beranda
Data HAM
Visualisasi Data »
Media Analisis
Dokumen HAM
Standar Norma & Pengaturan
Glosarium
Infografis
Anggaran HAM
Penilaian HAM
Penilaian HAM
Komunitas Pegiat HAM
Lembaga HAM
Masuk
Data Profil
×
Nama
Kata Sandi *) kosongkan jika tidak ingin mengubah kata sandi
Photo
Pencarian Standar Norma & Pengaturan
Judul
Bab
Paragraf
Standar Norma dan Pengaturan 2: Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
G. Pembatasan - Keselamatan
Halaman: 21
Klik Disini
[ ]
74. Prinsip-Prinsip Siracusa menerjemahkan keselamatan publik sebagai perlindungan terhadap bahaya untuk keamanan orang, untuk hidup mereka, integritas fisik, atau kerusakan parah terhadap benda milik mereka. Pembatasan untuk alasan keselamatan publik tidak dapat diberlakukan dengan alasan yang samar atau sewenang-wenang dan hanya dapat diberlakukan ketika diperlukan adanya perlindungan yang memadai dan efektif untuk melawan penyalahgunaan.
Klik Disini
[ ]
75. Keselamatan publik menurut Prinsip-Prinsip Siracusa memiliki dimensi luas, mulai dari keselamatan karena hal teknis (seperti kekuatan bangunan) hingga yang berkaitan dengan isu keamanan mulai dari risiko yang ditimbulkan oleh kejahatan, konflik, hingga bencana alam.
Klik Disini
[ ]
76. Hal-hal yang memengaruhi keselamatan publik oleh karenanya juga bersifat luas. Mulai dari praktik pejabat polisi, pengadilan, dan pejabat militer tidak responsif, terlibat tindakan kriminal, korup, dan kurang terlatih. Hal lain yang memengaruhi keselamatan publik adalah usaha-usaha mendeteksi kejahatan, melakukan investigasi, dan mekanisme resolusi dalam masyarakat dan institusi yang tidak efektif. Tidak terpenuhnya hak asasi manusia yang mendasar juga bagian dari hal yang memengaruhi keselamatan publik. Unsur “security” di dalam Pasal 28J UUD RI 1945 diterjemahkan dengan kata “keamanan”. Namun demikian, kata “keamanan” harus dimaknai lebih luas sebagai “keselamatan.
« Awal
< Sebelumnya
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
Selanjutnya >
Akhir »