Beranda
Data HAM
Visualisasi Data »
Media Analisis
Dokumen HAM
Standar Norma & Pengaturan
Glosarium
Infografis
Anggaran HAM
Penilaian HAM
Penilaian HAM
Komunitas Pegiat HAM
Lembaga HAM
Masuk
Data Profil
×
Nama
Kata Sandi *) kosongkan jika tidak ingin mengubah kata sandi
Photo
Pencarian Standar Norma & Pengaturan
Judul
Bab
Paragraf
Standar Norma dan Pengaturan 2: Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
C. Cakupan Hak Beragama dan Berkeyakinan
Halaman: 11
Klik Disini
[ ]
35. Hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan merupakan bagian dari hak atas KBB.
Klik Disini
[ ]
36. Hak atas KBB meliputi dua cakupan utama yaitu: a. Kebebasan untuk memilih dan menetapkan, termasuk tidak memilih dan menetapkan, agama atau keyakinan atas pilihannya sendiri; b. Kebebasan untuk menjalankan agama atau keyakinan secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, melalui ibadah, penaatan, pengamalan, dan pengajaran.
Klik Disini
[ ]
37. Hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termasuk dalam keadaan darurat.
Klik Disini
[ ]
38. Hak memilih dan menetapkan, termasuk tidak memilih dan menetapkan, agama atau kepercayaan atas pilihan sendiri tidak dapat dipaksa sehingga mengganggu kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau keyakinan sesuai dengan pilihan tersebut.
Klik Disini
[ ]
39. Pembatasan hak atas KBB hanya dapat dilakukan pada hak menjalankan agama atau keyakinan dan dilakukan berdasarkan hukum yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.
« Awal
< Sebelumnya
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Selanjutnya >
Akhir »