Pengkajian dan Penelitian
Kertas kebijakan ini menguji penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM dalam RUU KUHAP, terutama pada bagian penyidikan dan upaya paksa. KUHAP merupakan salah satu Undang-Undang yang paling banyak diuji ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, pembaharuan hukum acara pidana dalam RUU KUHAP perlu mendapat perhatian, Dimana penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM merupakan salah satu parameter utama dalam menilainya. Berdasarkan telaah atas RUU KUHAP dibandingkan dengan KUHAP, serta terkait kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, maka muatan materi RUU KUHAP khususnya terkait dengan penyidikan dan upaya paksa dinilai melahirkan banyak pembaharuan yang lebih baik dibandingkan KUHAP saat ini. Beberapa pembaharuan dalam RUU KUHAP lebih melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia. Namun, masih cukup banyak kelemahan yang ada dalam RUU KUHAP dan membutuhkan reformulasi lebih baik. Beberapa keunggulan RUU KUHAP dibandingkan KUHAP sebelumnya pada bagian penyidikan, penyelidikan yang dilebur dalam penyidikan, adanya koordinasi lebih baik antara penyidik dan penuntut umum, dibentuknya Hakim Pemeriksa Pendahuluan, dan mulai diaturnya perlindungan saksi dan korban. Namun terdapat catatan yang perlu direformulasi pada RUU KUHAP, seperti pengaturan anak di bawah umur sebagai pelaku yang masih mengatur usia 8 tahun, tidak terdapatnya pengaturan bantuan hukum yang komprehensif, hak-hak korban tidak menjadi fokus, dan Hakim Pemeriksa Pendahuluan dikhawatirkan hanya sebagai “stempel” upaya paksa. Hakim Pemeriksa Pendahuluan hanya ada pada perpanjangan penahanan dan tidak memeriksa prosedur. Upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan dilakukan dengan HPP, namun tidak dapat diuji keabsahannya, dan pengaturan kewenangan penyadapan yang perlu diperkuat. Pada sisi lain, keberadaan HPP yang memiliki kewenangan dalam penyidikan dan upaya paksa harus diimbangi dengan proporsionalitas dan profesionalitas, agar HPP tidak menjadi beban dalam penegakan hukum pidana, namun justru meningkatkan kualitas dan akuntabilitas penegakan hukum pidana dan HAM. Lebih lanjut ketentuan dalam upaya paksa yang banyak bersinggungan dengan hak atas privasi dan integritas fisik, harus diperjelas parameternya supaya tidak menimbulkan pelanggaran HAM. Selain itu adalah perlunya pengaturan lebih spesifik terkait dengan hak-hak korban dan hak-hak kelompok rentan dalam penyidikan dan upaya paksa dalam RUU KUHAP.
Lihat Dokumen sebagai PDF