Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Logo

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Pengkajian dan Penelitian

Kertas Kebijakan Strategi Implementasi 205 Rekomendasi oleh Indonesia dalam UPR Siklus ke Empat


  • 07 Maret 2024
  • Hak atas kesejahteraan
  • Masyarakat Sipil
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Rekomendasi UPR menjadi peluang bagi Indonesia untuk memperbaiki situasi HAM nasional, meskipun banyak tantangan dalam mengimplementasikannya. Mengimpelementasikan 205 rekomendasi UPR merupakan wujud komitmen internasional yang harus dilaksanakan oleh Indonesia sebagai negara anggota PBB, terlebih menjadi anggota Dewan HAM yang ke enam kalinya. Komitmen yang diwujudkan dalam bentuk ratifikasi instrumen HAM internasional dan bekerja sama dalam mekanisme HAM internasional seperti UPR, adalah wujud dIndonesia telah mengikatkan diri secara konstruktif dalam rezim HAM internasional. Diperlukan pendekatan HAM dalam mengimplementasikan 205 rekomendasi UPR. Pendekatan HAM akan mendorong negara sebagai pengemban kewajiban atas pelaksanaan HAM memiliki akuntabilitas dan integritas dalam melaksanakan kewajiban dalam mengimplementasikan 205 rekomendasi UPR yang didukung Indonesia. Sedangkan bagi masyarakat, akan memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai pemangku hak dalam berpartisipasi mengimplementasikan 205 rekomendasi yang didukung, termasuk memantau negara dalam mengimplementasikannya. Strategi implementasi rekomendasi UPR akan tergantung pada tipe atau kategori rekomendasinya. Strategi ini akan tergantung pada tipe atau kategori 205 rekomendasi yang didukung Indonesia. Kategori pertama adalah rekomendasi yang sifatnya khusus dan lebih terukur ruang lingkupnya, sehingga lebih spesifik dalam melakukan pengukuran atas langkah-langkah negara dalam mengimplementasikannya. Termasuk dengan mempergunakan sumber daya secara maksimal termasuk melalui kerja sama internasional. Rekomendasi yang masuk dalam kategori ini diantaranya adalah tentang ratifikasi atas instrumen HAM internasional, implementasi Rencana Aksi HAM, reformasi hukum pidana nasional, penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan isu tentang Papua. Kategori kedua adalah rekomendasi yang sifatnya umum dan sangat luas cakupannya. Dengan demikian, strategi dalam mengimpelementasikan dan mengukur langkah implementasinya lebih kompleks dan dibutuhkan data yang beragam termssuk menentukan skala prioritasnya. Rekomendasi dalam kategori ini adalah diantaranya terkait dengan pemenuhan hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, dan HAM dan lingkungan hidup. Hal lain yang akan memengaruhi strategin rekomendasi adalah terkait dengan rumpun hak asasi manusia. Terdapat kategori rekomendasi yang masuk dalam rumpun hak sipil dan politik, misalnya penghapusan atas diskriminasi dan reformasi atas sistem pidana nasional maka pemerintah wajib melaksanakannya secara serta merta dan tanpa penundaan. Hal ini mengingat non diskirminasi sebagai prinsip HAM yang wajib dilakukan oleh negara seketika, baik melalui langkah pasif atau tidak melakukan intervensi, ataupun melalui langkah untuk melindungi seseorang atau kelompok orang dari diskriminasi. Sedangkan untuk kategori yang masuk dalam rumpun hak ekonomi, sosial, dan budaya, negara wajib memaksimalkan sumber dayanya secara bertahap dan progresif, melalui langkah administratif, anggaran, legislatif, dan yudikatif, termasuk melalui kerja sama internasional. Untuk itu, diperlukan strategi yang efektif, kolaboratif, dan partisipatif dalam mengimplementasikan 205 rekomendasi yang didukung. Indonesia dalam mengimplementasikan 205 rekomendasi yang didukung tersebut memerlukan adanya koordinasi serta sosialisasi secara horizontal di antara kementerian/lembaga negara di pusat dan vertikal dengan pemerintahan di daerah yang terdiri atas pemerintah daerah, legislatif, dan organisasi masyarakat sipil.

Lihat Dokumen sebagai PDF