Biro Penegakan Komnas HAM
Pada awal 2024, Pemerintah RI menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perubahan ini membawa sejumlah penyesuaian dalam pengaturannya. Namun, revisi UU ITE ini memunculkan kekhawatiran terkait dengan potensi pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Beberapa pasal dinilai masih dapat membuka peluang bagi terjadinya kriminalisasi, multitafsir atas penyebaran informasi bohong, serta tindakan seperti doxing, hoaks, dan pencemaran nama baik. Selain itu, pasca adanya UU No. 1 Tahun 2024 dan berlakunya KUHP baru pada tahun 2026, hingga saat ini belum ada kepastian tentang berlakunya SKB Implementasi UU ITE tersebut.
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lihat Dokumen sebagai PDF