Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Logo

Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI

Mendorong Kebijakan Enviromental, Social, dan Governance untuk Sektor Bisnis Berbasis HAM di Indonesia


  • 14 Februari 2025
  • Hak atas lingkungan hidup
  • Hak atas pekerjaan
  • Bisnis dan HAM
  • Buruh / Pekerja
  • Masyarakat Sipil
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  • Digital

Gagasan global tentang konsep pembangunan berkelanjutan semakin diminati oleh dunia usaha karena ada dorongan tren pasar yang mendorong pelaku usaha menerapkan tanggung jawab yang serius bukan hanya pada aspek lingkungan tetapi urusan-urusan social dan tata kelola yang lebih baik. Tren ini dikenal dengan istilah Environmental, Social, and Governance (ESG) atau Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (LST). Tren ESG dalam mempromosikan konsep keberlanjutan memiliki kaitan yang erat dengan prinsip penghormatan HAM yang menjadi tanggung jawab dunia usaha (Torres dkk., 2023). Penerapan kerangka ESG dapat memudahkan korporasi untuk merencanakan kegiatan bisnis yang ramah lingkungan dan tidak menimbulkan masalah sosial. Oleh karena itu, berdasarkan fungsi pengkajian dan penelitian yang diamanatkan UU HAM, Komnas HAM memandang penting untuk melakukan kajian tentang relasi kerangka ESG dengan nilai HAM secara khusus dalam konteks Indonesia.

Bahasa : Bahasa Indonesia

Lihat Dokumen sebagai PDF