Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Data Agenda

List Data Agenda

05 Juni 2023 Webinar
Dialog Publik Dampak Inkuiri Nasional Komnas HAM Terhadap Masyarakat Hukum Adat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) pada tahun 2016 telah menghasilkan "Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayah Adatnya di Kawasan Hutan - Inkuiri Nasional" yang disusun untuk memahami pilihan penyelesaian konflik atas akses keadilan dan pemulihan hak-hak Masyarakat Hukum Adat untuk kelanjutan daya dukung hutan. Pasca Inkuiri Nasional, terdapat beberapa hasil dalam upaya penyelesaian dan penegakan HAM bagi Masyarakat Hukum Adat, namun beberapa juga stagnan dan cenderung mundur. Temuan beragam ini menjadi penting untuk dilihat dan dianalisa Kembali untuk menghasilkan rekomendasi yang mendukung pemajuan dan penegakan HAM Masyarakat Hukum Adat.

04 Agustus 2023 Diskusi Publik
FGD Kajian Rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) Siklus ke Empat

Komnas HAM tengah melakukan kajian atas rekomendasi UPR siklus ke empat, dimana FGD ini merupakan tahapan awal tahapan kajian untuk meminta masukan dan informasi dari pemerintah dan organisasi masyarakat sipil atas rekomendasi UPR supaya efektif dalam memperbaiki kondisi pelaksanaan HAM di Tanah Air.

01 Maret 2023 Diseminasi
Focus Group Discussion tentang Optimalisasi Sistem dan Konten Pusdahamnas

Komnas HAM melalui Subkomisi Pemajuan HAM menyelenggarakan FGD di Surakarta untuk meminta masukan dan saran untuk optimalisasi sistem informasi Pusdahamnas untuk pemajuan HAM di Indonesia.

07 Agustus 2023 Diseminasi
Kerja sama pemanfaatan dan pendayagunaan Pusdahamnas di Kalimantan Timur

Komnas HAM akan mengadakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di wilayah Kalimantan Timur untuk melakukan diseminasi pemanfaatan dan pendayagunaan Pusdahamnas. Kalimantan Timur merupakan salah satu prioritas pemanfaatan Pusdahamnas karena telah ditetapkan sebagai Ibukota Negara. Selain itu, Komnas HAM juga akan melakukan diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) ke para pihak di Kaltim dan wilayah IKN.

28 Mei 2024 Diseminasi
Komnas HAM Jelajah Universitas (Komnas HAM JELAS!!) bersama Universitas Parahyangan

Haloo Everyone! Komnas HAM Jelas! (Jelajah Universitas) kali ini akan mengunjungi Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Bandung. Acara ini akan diselenggarakan kerjasama Komnas HAM dan BEM UNPAR pada 28 Mei 2024. Akan ada Diskusi Tanggap Rasa, Podcast, Komnas HAM Fair, Booth Pameran dan Berbagai Kuis Berhadiah menarik.. Seruuuu Kannnn!!! Pada Diskusi Tanggap Rasa nanti kita akan ngobrol-ngobrol dan mengulas tentang sampah plastik yang mempengaruhi Kesehatan dan kehidupan makhluk hidup di bumi bersama dengan Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, founder @parong.pong, founder @beningsaguling dan akademisi dari @unparofficial.. Yukkkk ikut ramaikan Komnas HAM Jelas! (Jelajah Universitas). Daannn tunggu kami Jelajah ke Universitasmu yaaa! Salam Komnas HAM Jelas! (Jelajah Universitas).. Jangan sampai terlewat yaa!!

18 Agustus 2022 Konferensi
Konferensi Pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM 2022

The plaintiffs are 5 abortion clinics and 4 abortion providers challenging the Act as being unconstitutional because the Act imposes an undue burden on their patients’ right to obtain an abortion. The plaintiffs initially brought an action seeking a permanent injunction to prevent the law from taking effect which was granted by a District Court based on both factual and legal findings. The District Court found that abortion procedures requiring hospitalizations were exceedingly rare in the state of Louisiana (less than one per several thousand abortions). Further, there was no history of abortion complications that could have been avoided had the doctor performing the abortion had admitting privileges. Finally, the doctors involved in the litigation had limited success in receiving admitting privileges for reasons outside their competence. The district court also heavily relied on a previous SCOTUS ruling in which a near-identical act was found to be unconstitutional in Texas for creating an undue burden on women in Texas asserting their right to have an abortion.