Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) pada tahun 2016 telah menghasilkan "Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayah Adatnya di Kawasan Hutan - Inkuiri Nasional" yang disusun untuk memahami pilihan penyelesaian konflik atas akses keadilan dan pemulihan hak-hak Masyarakat Hukum Adat untuk kelanjutan daya dukung hutan. Pasca Inkuiri Nasional, terdapat beberapa hasil dalam upaya penyelesaian dan penegakan HAM bagi Masyarakat Hukum Adat, namun beberapa juga stagnan dan cenderung mundur. Temuan beragam ini menjadi penting untuk dilihat dan dianalisa Kembali untuk menghasilkan rekomendasi yang mendukung pemajuan dan penegakan HAM Masyarakat Hukum Adat.