Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
  • Arief
  • 20 Mei 2024
  • 085600099586

Seminar Nasional SNP tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Komnas HAM telah menetapkan 13 (tiga belas) Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia yang merupakan penjabaran secara praktis dan implementatif mengenai berbagai instrumen HAM baik internasional maupun nasional agar mudah dipahami, diimplementasikan, dan dipatuhi para pemangku kepentingan khususnya penyelenggara negara. Salah satu SNP yang disusun adalah Standar Norma dan Pengaturan tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat. Sesuai pasal 89 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki fungsi untuk melakukan penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia serta upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal. Oleh Karena itu Komnas HAM bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Diskusi Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan tentang Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat sebagai Panduan dalam Pemenuhan, Penghormatan dan Peningkatan Kesadaran HAM di Indonesia yang akan dilaksanakan pada : Hari,Tgl : Senin, 20 Mei 2024 Waktu : 13.00-selesai WIB Tempat : Teatrikal Gedung Kuliah Terpadu UIN SUKA