Pendahuluan
Reformasi sektor keamanan Indonesia sejak era pasca-Orde Baru telah meletakkan fondasi penting dalam membangun aparat penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Salah satu transformasi besar yang lahir dari reformasi adalah pemisahan Polri dari TNI, yang menjadikan Kepolisian Republik Indonesia sebagai aparat penegak hukum sipil. Dalam konteks ini, penguatan pengawasan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, serta pengawasan eksternal oleh lembaga independen seperti Komnas HAM RI, menjadi sangat penting.
Forum Rapat Kerja Teknis Propam Polri 2025 dengan tema "Penguatan Pengawasan oleh Propam Polri Guna Mewujudkan Asta Cita" menjadi momen strategis untuk merefleksikan dan memperkuat sinergi kelembagaan antara Propam Polri dan Komnas HAM RI.
Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Kepolisian dalam Konteks HAM
Beberapa tantangan strategis Kepolisian secara umum, dan Propam secara khusus diantaranya meliputi issu-issu sebagai berikut
-Pertama, sebagai amanat Reformasi: Polisi sebagai Aparat Sipil mesti terus dibangun dan ditumbuhkan sebagai pelindung amanat reformasi dan demokrasi, sehingga tidak memberikan ruang dan lingkungan politik yang berpotensi menyebabkan distrust publik, serta menghindari kemungkinan kembalinya penyatuan Kepolisian dengan Militer sebagaimana masa lalu.
Kedua, Menjaga Pembangunan dan Keadilan Sosial. Aparat Kepolisian mesti mampu menerjemahkan dan melihat Pembangunan sebagai alat untuk membangun keadilan sosial, sehingga Pembangunan yang berbasis ham, prosesnya mesti berkeadilan dan menghormati kemanusiaan itu sendiri.
Ketiga, Kepolisian mesti memastikan perlindungan hak menyampaikan ekspresi di dunia digital, dengan tetap menjaga dan melindungi privasi setiap warga. Disisi lain, Kepolisian dituntut mampu untuk menghadapi kejahatan siber yang semakin canggih (Cyber Crime).
Keempat, Kejahatan transnasional, terkhusus perdagangan manusia semakin marak belakanganan ini. Kepolisian dituntut untuk mampu menghadapi kejahatan perdagangan manusia yang telah menimpa warga negara Indonesia di berbagai negara saat ini.
Kelima, Kejahatan Lingkungan dan tanggungjawab negara dalam mitigasi Perubahan Iklim. Kepolisian ditantang untuk bisa terlibat dalam menjaga target negara; net carbon sink 2030, dan target zero carbon emission 2060- yang merupakan turunan target dan kesepakatan global dalam konteks mitigasi Iklim yang semakin memburuk. Hal ini bisa dikaitkan dengan peran Kepolisian untuk menghadapai kejahatan lingkungan di Indonesia, menekan deforestasi karena deforestasi illegal, perijinan yang buruk, pertambangan illegal, hingga illegal fishing.
Keenam, reformasi tatakelola menuju institusi yang semakin profesional, akuntabel dan dipercaya Masyarakat. Dalam hal ini Kepolisian perlu memastikan profesionalisme dan Penggunaan Kekuatan (Use of Force) yang proporsional, akses Keadilan yang Setara bagi semua orang, menghindari potensi Impunitas, serta reformasi Kultur organisasi.
Sekilas Tentang HAM dan Kewenangan Komnas HAM
Menurut Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada setiap individu sebagai anugerah Tuhan, yang wajib dihormati dan dilindungi. Sebagai duty bearer hak asasi, Negara memiliki tiga kewajiban utama dalam HAM:
- To Respect (menghormati)
- To Protect (melindungi)
- To Fulfil (memenuhi)
Komnas HAM memiliki mandat untuk melakukan pengkajian, pemantauan, penyuluhan, mediasi serta penyelidikan terhadap pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Data Laporan Masyarakat Terkait Kepolisian Ke Komnas HAM (2024)
Komnas HAM menerima 2.305 aduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang 2024. Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan (663 aduan), disusul pemerintah daerah/pusat dan korporasi.
Hak-hak yang paling banyak dilanggar diantaranya Hak atas kesejahteraan (813 aduan), Hak memperoleh keadilan (758 aduan), dan Hak atas rasa aman (212 aduan)
Wilayah dengan aduan terbanyak masing masing Sumatera Utara (222), DKI Jakarta (218), dan Jawa Barat (152). Jenis pelanggaran dalam laporan dimaksud diantaranya Ketidakprofesionalan/kesalahan prosedur (1.201), dan Kekerasan atau penyiksaan (167).
Komnas HAM telah melakukan komunikasi yang intens dengan Kepolisian untuk memastikan aduan ini bisa berkurang di masa yang akan datang, melalui sinergi kajian, sinergi pelatihan, dan penyelesaian kasus yang direkomendasikan Komnas HAM secara Bersama-sama.
Sinergi Komnas HAM dan Polri
Sejauh ini sinergi Komnas HAM dengan Polri sudah berlangsung cukup baik. Inisiatif kolaboratif saat ini (2025) diantaranya Kajian konflik agraria bersama Divkum Mabes Polri, Review Buku Saku HAM untuk Polri, dan pelatihan HAM untuk TNI dan Polri yang sudah masuk dalam agenda terencana bersama tahun ini.
Selain itu, kolaborasi yang telah dilakukan pada masa lalu sudah berlangsung efektif diantaranya Investigasi Bersama, pertemuan-pertemuan tindak lanjut rekomendasi, Penyusunan SOP berbasis HAM, serta pelatihan bersama dan pertukaran informasi.
Rekomendasi
Selain kolaborasi dan sinergi diatas, ke depan, diharapkan Komnas HAM semakin sinergis dengan Kepolisian, utamanya Propam Polri dalam rangka memastikan prinsip HAM dalam penegakan etik dan disiplin.
Kesepahaman Bersama antara Komnas dan POLRI juga perlu ditindaklanjuti di level Divpropam, sehingga memiliki program kerja Bersama yang lebih implementatif ke depan.
Membangun sistem liaison officer (LO) Komnas HAM–Propam juga perlu ditingkatkan. Selain itu, Komnas HAM juga dapat dilibatkan dalam penyusunan regulasi internal Polri
Sinergitas antara Komnas HAM dan Propam Polri adalah wujud nyata komitmen reformasi. Komnas HAM siap menjadi mitra kritis dan konstruktif dalam mewujudkan transformasi Polri yang humanis, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.