Pengkajian dan Penelitian
Kajian ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah aduan kepada Komnas HAM dari beberapa perwakilan serikat pekerja di industri padat karya terkait dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Serikat pekerja tersebut menyampaikan adanya dampak negatif dari Permenaker 5/2023 terhadap hak atas kesejahteraan pekerja yang dinilai berdampak terhadap pemenuhan hak asasi manusia, seperti: hak atas pekerjaan dan upah yang layak, hak berserikat, berkumpul dan berorganisasi, hak atas keterbukaan informasi, dan hak pekerja perempuan. Menurut pengaduan tersebut, Permenaker No. 5/2023 menyasar dan memberikan ruang pada perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor untuk melakukan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan buruh terhadap jenis perusahaan di industri padat karya. Penyesuaian waktu kerja dan upah itu dinilai pengadu telah dan akan berdampak pada menurunnya pendapatan atau upah pekerja. Demikianlah kajian ini menemukan bahwa Permenaker 5/2023 mengatur penyesuaian waktu kerja yang berdampak pada pengurangan pembayaran upah kepada pekerja. Praktik ini melanggar Pasal 88A Ayat 4 UU Cipta kerja soal larangan membayar upah pekerja/buruh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, ditemukan bahwa pelanggaran pembayaran upah yang dilakukan oleh perusahaan berupa pekerja diliburkan dan tidak dibayar, penambahan waktu kerja/lembur tapi tidak dihitung, pemutusan hubungan kerja (PHK) penawaran/sukarela, diliburkan tetapi digantikan dengan cuti tahunan, serta tidak diliburkan, tetapi ada pemotongan upah. Sehingga, dengan hasil pengumpulan data dan analisis yang dilakukan, Komnas HAM merekomendasikan Menteri Ketenagakerjaan RI untuk tidak memperpanjang pemberlakuan Permenaker 5/2023 dan tidak menerbitkan kebijakan yang serupa di masa mendatang. Komnas HAM berharap hasil kajian ini dapat menjadi pertimbangan pemerintah, secara khusus Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam menjamin pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia dalam setiap kebijakannya, dalam menghadapi tantangan ekonomi global. Terima kasih kami ucapkan kepada tim kajian Komnas HAM, perwakilan serikat pekerja, serta semua pihak yang telah membantu penyusunan kajian ini.
Lihat Dokumen sebagai PDF