Pengkajian dan Penelitian
Pemilu tidak sekadar memberi legitimasi bagi kekuasaan politik maupun prosedur rutin yang harus dipenuhi dalam negara demokratis, melainkan mekanisme terpenting untuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagai bagian dari HAM dan pengejawantahan kedaulatan rakyat. Namun, dalam setiap penyelenggaraan pemilu, kelompok-kelompok rentan masih diabaikan dan terabaikan hak-haknya dalam pemilu, baik hak untuk memilih, hak untuk dipilih, dan haknya berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan permasalahan tersebut, Komnas HAM telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum sebagai penjelasan dan panduan dalam mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, termasuk terhadap kelompok rentan. SNP)tentang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan dalam Pemilihan Umum telah disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM RI pada 18 Agustus 2023.
Lihat Dokumen sebagai PDF