Biro Dukungan Pemajuan HAM
Pelaksanaan Pengawasan Evaluasi Kementerian dan Lembaga melalui Penilaian Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut “Penilaian HAM”) adalah proses atau rangkaian kegiatan yang terencana dan sistematis untuk melakukan penilaian terhadap situasi hak asasi manusia melalui kebijakan dan program kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian dan Lembaga Negara (K/L). Oleh karena itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagai lembaga negara yang independen melalui fungsi dan kewenangannya pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999) menegaskan bahwa Komnas HAM memiliki mandat untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi. Melalui kewenangan ini, Komnas HAM dapat menggali informasi, menganalisis kebijakan, dan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang dapat terjadi. Selain itu, undang-undang ini juga memberikan wewenang kepada Komnas HAM untuk menyusun pedoman Penilaian HAM, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan, perundang-undangan dan tindakan lainnya yang berkaitan dengan HAM..
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lihat Dokumen sebagai PDF