Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Logo

Pengkajian dan Penelitian

Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak


  • 22 Mei 2025
  • Hak atas pekerjaan
  • Perempuan
  • Buruh Migran
  • Buruh / Pekerja
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  • Digital

Hak atas pekerjaan yang layak merupakan hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Hak atas pekerjaan ditungkan dalam dalam Pasal 23 (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang menyatakan: „Setiap orang berhak atas pekerjaan, atas pilihan pekerjaan yang bebas, atas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, dan atas perlindungan dari pengangguran”. Hak atas pekerjaan yang layak mencakup bukan hanya tentang hak untuk memiliki pekerjaan; tetapi juga hak untuk memiliki pekerjaan yang menghormati martabat manusia, memberikan upah yang adil, dan memastikan kondisi kerja yang aman dan sehat. Hak atas pekerjaan layak berkaitan erat dengan pemenuhan hak atas standar hidup yang layak, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari martabat seorang manusia. Di dalam UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak atas pekerjaan yang layak masuk dalam rumpun hak atas kesejahteraan. Meski erat dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas pekerjaan yang layak juga masuk dalam ranah hak sipil dan politik, salah satunya adalah hak untuk berserikat. Hak atas pekerjaan yang layak telah diakui di dalam hukum Indonesia, maupun melalui ratifikasi atas sejumlah instrumen pokok HAM, seperti Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dan Kovenan Hak Sipil dan Politik. Permasalahan atas hak atas pekerjaan di Indonesia masih kerap terjadi, di antaranya: pengupahan; PHK sepihak; posisi tawar yang tidak seimbang; pemberangusan kebebasan berserikat; diskriminasi gender; serta lainnya. Terlebih dengan perkembangan teknologi informasi dan ekonomi digital juga mengubah pola relasi industrial di dunia kerja. Dalam perkembangan diskursus HAM terkini, permasalahan hak atas pekerjaan juga erat kaitannya dengan konsep Bisnis dan HAM, di mana korporasi atau pengusaha sebagai pemberi kerja juga memiliki tanggung jawab atas penghormatan terhadap hak atas pekerjaan dan pemulihan bagi dampak HAM akibat praktik bisnis. SNP ini disusun sebagai panduan bagi pemerintah dalam melindungi dan memenuhi hak atas pekerjaan, bagi pemberi kerja/aktor non-negara untuk menghormati hak atas pekerjaan, bagi pekerja/buruh sebagai panduan dalam memperjuangkan haknya sebagai pekerja, dan bagi masyarakat luas untuk semakin memahami konsep dan praktik hak atas pekerjaan yang layak. SNP ini diharapkan dapat menjadi suatu rujukan utama dalam menafsirkan konsep hak atas pekerjaan yang layak mulai dari definisi, kewajiban negara, kewajiban aktor non-negara, dan hak pekerja/masyarakat.

Bahasa : Bahasa Indonesia

Lihat Dokumen sebagai PDF