Pengkajian dan Penelitian
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagai lembaga mandiri setingkat dengan lembaga negara lainnya, salah satunya memiliki wewenang melakukan pengkajian dan penelitian untuk membahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Salah satu isu prioritas Komnas HAM periode 2022-2027 adalah tentang dinamika relasi antara dunia usaha/korporasi/bisnis dengan Hak Asasi Manusia, yang lebih umum dikenal dengan tema Bisnis dan HAM. Isu Bisnis dan HAM menjadi salah satu isu prioritas Komnas HAM sebagai respons terhadap kecenderungan kondisi dalam beberapa tahun terakhir, di mana Korporasi merupakan aktor kedua yang paling banyak diadukan masyarakat ke Komnas HAM. Lingkup pengaduannya di antaranya adalah: dampak operasinya terhadap pencemaran lingkungan, perampasan tanah; juga persoalan ketenagakerjaan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, Pemotongan Upah, Pelarangan Pendirian Serikat Pekerja. Indonesia adalah salah satu negara yang turut menandatangani United Nation Guiding Principle on Bussines and Human Rights (UNGP BHR) atau Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM. Namun hal tersebut tidak secara otomatis dapat menjadi landasan bagi penerapan UNGP BHR oleh pemerintah terhadap pelaku bisnis atau korporasi. Penerapan UNGP BHR atau yang lebih dikenal dengan nama Ruggie Principle – di tingkat nasional membutuhkan peraturan turunan, operasionalisasi, dan juga sosialisasi bagi pelaku bisnis. Di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, kerangka norma dan aturan terkait Bisnis dan HAM tersebut masih terbatas. Berdasarkan perkembangan situasi HAM terkait praktik bisnis, dan masih terbatasnya kerangka norma dan aturan mengenai Bisnis dan HAM, maka Komnas HAM RI menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 11 tentang HAM atas Bisnis dan HAM. SNP Bisnis dan HAM disusun sebagai panduan bagi pemerintah dalam melindungi HAM, bagi Pelaku Usaha/Korporasi untuk menghormati HAM, serta untuk mendorong berkembangnya mekanisme pemulihan bagi korban akibat dampak negatif operasional korporasi/bisnis di Indonesia. SNP adalah dokumen Komnas HAM yang menjabarkan berbagai instrumen HAM, baik internasional maupun nasional, secara normatif tetapi juga praktis, agar mudah dipahami, diterapkan, dan dijalankan oleh para pemangku kepentingan, khususnya penyelenggara negara, dan dalam hal ini juga pelaku usaha. Penyusunan SNP ini dapat diselesaikan dengan bantuan dan dukungan dari semua pihak. SNP Bisnis dan HAM disusun melalui proses partisipasi publik, salah satunya adalah dengan kelompok terdampak akibat operasi bisnis, seperti organisasi masyarakat sipil, komunitas, buruh/pekerja, aktivis, masyarakat adat, dan lainnya. Selain itu, masukan juga diperoleh dari berbagai Kementerian/Lembaga, asosiasi-asosiasi Bisnis, pemerintah daerah, akademisi, dan lainnya. Penyusunan SNP ini dapat diselesaikan berkat kerja keras langsung dari berbagai pihak. Terima kasih kami ucapkan kepada Tim Penulis SNP: Patricia Rinwigarti, Wahyu Wagiman, Adzkar Ahsinin dan Ono Haryono; dan juga kepada Komisioner Pengarah: Prabianto Mukti Wibowo, A.H. Semendawai, Pramono Ubaid Tanthowi, Anis Hidayah dan Putu Elvina. Sebagai penutup, Komnas HAM berharap agar dokumen dapat dimanfaatkan dan disebarkan untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan HAM yang kondusif, serta untuk meningkatkan pemajuan, penegakan, dan pelindungan HAM di Indonesia.
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lihat Dokumen sebagai PDF