Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Logo

Jurnal Wacana Hukum

Mengagas Constitutional Complaint dalam Konstitusi Indonesia dan Politik Hukum Islam


  • 08 Desember 2024
  • Digital

Tulisan ini membahas constitutional complaint (pengaduan konstitusional) sebagai upaya hukum terhadap pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara. Perlindungan hak-hak dasar manusia yang selanjutnya disebut hak konstitusi adalah salah satu unsur yang mutlak harus ada dalam negara hukum. UUD 1945 sebagai dasar konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan mengakui dan melindungi hak-hak konstitusi warga negara, namun pada nyatanya banyak perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi yang terindikasi melanggar hak konstitusi karena produk hukum yang dikeluarkan pemerintah, sementara semua upaya hukum yang ada telah ditempuh oleh pihak pengadu tidak dapat diadili. Oleh karena itu, muncul gagasan constitutional complaint. Constitutional complaint adalah pengaduan konstitusional yang diajukan oleh pengadu karena kelalaian pejabat publik yang diduga melanggar hak konstitusional pengadu. Constitutional complaint pada umumnya baru dapat diajukan apabila segala upaya hukum yang tersedia sudah dilalui atau tidak ada upaya hukum lagi.

Penulis : Bambang Ali Kusumo; Abdul Kadir Jaelani

Bahasa : Bahasa Indonesia

Lihat Dokumen sebagai PDF