Pengkajian dan Penelitian
Masyarakat adat di Indonesia telah menjadi bagian fundamental dari sejarah panjang bangsa dan tidak terpisahkan dari keragaman bangsa. Mereka adalah penjaga kebudayaan, pengetahuan lokal, serta pengelola alam yang bijak dan berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya, masyarakat adat masih menjadi kelompok yang rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, seperti penggusuran, perampasan wilayah adat, kriminalisasi, serta pengabaian hak atas tanah, pendidikan, kesehatan, dan identitas budaya. Realitas ini menunjukkan adanya jurang antara pengakuan formal atas hak masyarakat adat yang telah tertuang dalam berbagai regulasi nasional dan konstitusi, dengan implementasi riil di lapangan. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI 1945 telah secara tegas menyebutkan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan identitas budaya mereka. Pada situasi ini, kehadiran Negara menjadi penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat sebagaimana telah diakui dalam Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), sebagai lembaga negara independen yang bertugas memajukan, melindungi, dan menegakkan HAM, menerima banyak pengaduan dari masyarakat adat yang menghadapi ketidakadilan struktural. Oleh karena itu, Komnas HAM memandang perlu menyusun dokumen Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Pelindungan Hak Masyarakat Adat sebagai instrumen normatif yang dapat menjadi rujukan bagi berbagai pemangku kepentingan dalam menghormati dan memenuhi hak-hak masyarakat adat. SNP ini berangkat dari kebutuhan akan harmonisasi regulasi yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan namun belum menjamin pelindungan yang efektif bagi masyarakat adat. SNP ini juga sebagai upaya untuk menerjemahkan prinsipprinsip HAM internasional ke dalam konteks nasional, serta memberikan pedoman normatif dan praktis bagi negara, aktor non-negara, dan masyarakat sipil dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat secara menyeluruh. Penyusunan SNP ini dilaksanakan secara partisipatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti lembaga negara, kementerian/lembaga, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi masyarakat adat hingga pihak swasta. Hal ini mencerminkan komitmen Komnas HAM untuk menjadikan SNP sebagai dokumen yang inklusif, aplikatif, dan mampu menjawab realitas kompleks yang dihadapi masyarakat adat hari ini.
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lihat Dokumen sebagai PDF