Bidang Pengkajian dan Penelitian
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) Namun, Isu kekerasan oleh aparat keamanan masih menjadi aduan teratas di Komnas HAM, pemenuhan hak hidup, hak atas rasa aman, serta bebas dari penyiksaan yang merendahkan martabat manusia menjadi substansi utama regulasi tersebut. Konsekuensinya, negara wajib memenuhi dan melaporkan perkembangan melalui laporan periodik kepada komite anti penyiksaan setiap empat tahun sekali. Melalui fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 10 tentang Hak Untuk Bebas dari Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia, hal ini lantaran selama 22 tahun pasca ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) masih menjadi praktik penyiksaan di Indonesia.
Lihat Dokumen sebagai PDF