Severity: Warning
Message: Undefined variable $base_url
Filename: controllers/Home.php
Line Number: 1433
Backtrace:
File: /var/www/html/pusdahamnas/application/controllers/Home.php
Line: 1433
Function: _error_handler
File: /var/www/html/pusdahamnas/index.php
Line: 318
Function: require_once
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
Hak memperoleh keadilan adalah salah satu hak yang paling banyak diadukan oleh masyarakat ke Komnas HAM RI. Untuk itu, Komnas HAM telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Memperoleh Keadilan sebagai panduan bagi penyelenggara negara dan masyarakat terkait standar, norma, dan pengaturan mengenai penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak memperoleh keadilan. SNP tentang Hak Memperoleh Keadilan telah disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM RI pada 9 Maret 2022
|
||||||||||||
![]() Standar Norma dan Pengaturan Nomor 6 tentang Pembela HAM
Standar Norma dan Pengaturan (SNP) adalah dokumen yang merupakan penjabaran secara praktis dan implementatif mengenai berbagai instrumen HAM baik internasional maupun nasional supaya mudah dipahami, diimplementasikan, dan dipatuhi para pemangku kepentingan khususnya penyelenggara negara.
Situasi pelindungan Pembela Hak Asasi Manusia (Pembela HAM) di Indonesia tidak kunjung membaik. Ancaman dan serangan sering ditujukan kepada Pembela HAM karena aktivitasnya dalam melakukan kerja HAM. Pembela HAM sering mengalami berbagai bentuk serangan dan ancaman, seperti serangan fisik, psikis, seksual, stigmatisasi, diskriminasi, penggunaan hukum yang sewenang-wenang, hingga berujung pada pembunuhan. Padahal hak untuk melakukan pembelaan HAM telah diakui Konsititusi dan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, meskipun hingga saat ini belum ada peraturan yang lebih eksplisit dan operasional terkait pelindungan hak Pembela HAM. Berdasarkan permasalahan dan kondisi tersebut, Komnas HAM menyusun SNP tentang Pembela HAM sebagai panduan bagi pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak Pembela HAM. Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela HAM telah dibahas dan disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 7 September 2021 dan ditetapkan dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela HAM.
|
||||||||||||
![]() Standar Norma dan Pengaturan Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) sebagai lembaga mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang memiliki wewenang untuk melakukan pengkajian dan penelitian membahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia (HAM) yang saat ini menjadi salah satu Program Prioritas Nasional. SNP adalah dokumen yang merupakan penjabaran sevara praktis dan implementatif mengenai berbagai instrumen HAM baik internasional maupun nasional untuk dapat mudah dipahami, diimplementasikan, dan dipatuhi oleh para pemangku kepentingan, khususnya penyelenggara negara.
Situasi pelindungan dan penghormatan terkait tanah dan sumber daya alam, kebijakan dan tata kelola agraria yang masih banyak mengabaikan dan melanggar HAM, berupa pembunuhan, kekerasan, intimidasi, perampasan pekerjaan, penyerobotan tanah, penghilangan identitas budaya, dan lainnya, menjadikan penting untuk disusunnya Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam (SNP Tanah dan Sumber Daya Alam). Selain itu, sampai saat ini belum adanya penafsiran tentang bagaimana HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam diatur dan dilaksanakan oleh negara juga menjadi bentuk adanya kemendesakan atas penghormatan, pelindungan, pemenuhan hak asasi manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam.
Berdasarkan permasalahan dan situasi kondisi tersebut, Komnas HAM menyusun dan mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam melalui Sidang Paripurna Nomor: 14/PS/00.04/XI/2021 pada 2 November 2021, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM RI.
|
||||||||||||
![]() Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. [Pasal 1 ayat (7) UU No. 39 Tahun 1999]. Komnas HAM RI memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk membahas berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia serta merekomendasikan pengemban kewajiban agar melaksanakan apa yang menjadi saran, pendapat, dan rekomendasi Komnas HAM RI.
Komnas HAM RI mempunyai karakter kelembagaan yang imparsial, independen, dan otoritatif dalam memberikan pemaknaan atas standar dan norma-norma hak asasi manusia (HAM). Untuk itu, sejak 2018, disusun dan diterbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang merupakan Program Prioritas Nasional.
Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia adalah dokumen yang merupakan penjabaran secara praktis dan implementatif berbagai instrumen HAM baik internasional dan nasional. SNP ini bermanfaat dalam memahami norma-norma HAM sesuai dengan konteks dan peristiwa. Dengan adanya SNP, standar dan norma-norma HAM berikut pembatasannya diharapkan lebih mudah dipahami sehingga dapat diimplementasikan secara baik, oleh pemangku hak, pengemban kewajiban, maupun aktor-aktor terkait.
Sampai saat ini, Komnas HAM RI telah mengesahkan SNP tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE), SNP tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), SNP tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi (KKB), SNP tentang Hak atas Kesehatan, dan SNP tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.
Makna penting terkait urgensi dan kemanfaatan dari SNP sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga yang independen dan imparsial, adalah sebagai panduan bagi pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi. Sedangkan bagi pemegang hak SNP menjadi panduan dalam memaknai peristiwa yang berdimensi HAM dan memahami mekanisme untuk memastikan (dan memperjuangkan) dihormati dan dipenuhinya hak asasi mereka. Sedangkan bagi aktor-aktor lain yang berkepentingan, SNP menjadi koridor dan batasan agar segala tindakan dan aktivitasnya menghormati HAM dan tidak berkontribusi pada pelanggaran HAM.
Semoga dokumen SNP ini akan terus dimanfaatkan dan didiseminasikan secara luas demi mendorong situasi pelaksanaan HAM yang kondusif, serta meningkatnya pemajuan, penegakan, dan perlindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.
|
||||||||||||
![]() Standar Norma dan Pengaturan Nomor 4 tentang Hak atas Kesehatan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. [Pasal 1 ayat (7) UU No. 39 Tahun 1999]. Komnas HAM RI memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk membahas berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia serta merekomendasikan pengemban kewajiban agar melaksanakan apa yang menjadi saran, pendapat, dan rekomendasi Komnas HAM RI.
Komnas HAM RI mempunyai karakter kelembagaan yang imparsial, independen, dan otoritatif dalam memberikan pemaknaan atas standar dan norma-norma hak asasi manusia (HAM). Untuk itu, sejak 2018, disusun dan diterbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) yang merupakan Program Prioritas Nasional.
Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Asasi Manusia adalah dokumen yang merupakan penjabaran secara praktis dan implementatif berbagai instrumen HAM baik internasional dan nasional. SNP ini bermanfaat dalam memahami norma-norma HAM sesuai dengan konteks dan peristiwa. Dengan adanya SNP, standar dan norma-norma HAM berikut pembatasannya diharapkan lebih mudah dipahami sehingga dapat diimplementasikan secara baik, oleh pemangku hak, pengemban kewajiban, maupun aktor-aktor terkait.
Sampai saat ini, Komnas HAM RI telah mengesahkan SNP tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE), SNP tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), SNP tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi (KKB), SNP tentang Hak atas Kesehatan, dan SNP tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.
Makna penting terkait urgensi dan kemanfaatan dari SNP sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga yang independen dan imparsial, adalah sebagai panduan bagi pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi. Sedangkan bagi pemegang hak SNP menjadi panduan dalam memaknai peristiwa yang berdimensi HAM dan memahami mekanisme untuk memastikan (dan memperjuangkan) dihormati dan dipenuhinya hak asasi mereka. Sedangkan bagi aktor-aktor lain yang berkepentingan, SNP menjadi koridor dan batasan agar segala tindakan dan aktivitasnya menghormati HAM dan tidak berkontribusi pada pelanggaran HAM.
Semoga dokumen SNP ini akan terus dimanfaatkan dan didiseminasikan secara luas demi mendorong situasi pelaksanaan HAM yang kondusif, serta meningkatnya pemajuan, penegakan, dan perlindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.
|